
Nikita Mirzani Adalah Selebritas Indonesia Yang Di Kenal Luas Karena Kepribadiannya Yang Blak-Blakan Dan Kehidupannya Yang Penuh Dinamika. Lahir pada 17 Maret 1986 di Jakarta, Nikita memulai kariernya di dunia hiburan setelah mengikuti acara Take Me Out Indonesia pada tahun 2010. Sejak saat itu, namanya mulai di kenal publik, terutama karena keberaniannya dalam berbicara dan tampil apa adanya di depan kamera.
Selain di kenal sebagai artis dan model, Nikita juga pernah membintangi sejumlah film dan sinetron. Beberapa film yang melibatkan dirinya antara lain Nenek Gayung (2012), Mama Minta Pulsa (2012), dan Comic 8 (2014). Perannya dalam dunia hiburan menunjukkan bahwa ia memiliki kemampuan akting yang cukup baik. Meskipun sering kali sorotan publik lebih tertuju pada kehidupan pribadinya yang penuh warna.
Nikita Mirzani di kenal sebagai sosok yang berani dan tegas dalam menyuarakan pendapatnya, baik di dunia nyata maupun melalui media sosial. Keberaniannya dalam mengungkapkan opini sering membuatnya terlibat dalam berbagai kontroversi dan perseteruan dengan publik figur lainnya. Namun, di balik sikapnya yang keras, Nikita juga di kenal sebagai ibu yang penyayang dan mandiri dalam membesarkan anak-anaknya.
Selain dunia hiburan, Nikita juga aktif di dunia bisnis. Ia memiliki beberapa usaha di bidang fashion dan kecantikan yang menunjukkan bahwa dirinya tidak hanya mengandalkan popularitas. Tetapi juga memiliki jiwa wirausaha yang kuat. Sikap pantang menyerahnya dalam menghadapi berbagai ujian hidup membuat banyak orang mengaguminya, meski tidak sedikit pula yang mengkritiknya.
Dalam beberapa tahun terakhir, Nikita juga mulai menunjukkan sisi yang lebih matang. Ia sering menggunakan platform-nya untuk berbicara tentang kemandirian perempuan, keadilan sosial, dan pentingnya keberanian untuk menjadi diri sendiri. Secara keseluruhan, Nikita Mirzani adalah sosok yang kompleks — penuh kontroversi namun juga menginspirasi.
Nikita Mirzani Kini Di Tetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Reza Gladys
Artis dan selebritas Indonesia Nikita Mirzani Kini Di Tetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Reza Gladys. Kasus ini viral setelah Reza laporkan Nikita dan juga asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas tuduhan pengancaman pemerasan melalui media elektronik, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan kronologi yang di rilis pihak kepolisian, masalah bermula pada 13 November 2024 ketika Reza merasa nama dan produk skincare miliknya ‘di jelek-jelekkan’ oleh Nikita melalui siaran langsung di TikTok. Usaha Reza untuk menjalin silaturahmi melalui asisten Nikita justru berujung pada tuntutan uang “tutup mulut” senilai hingga Rp 5 miliar. Reza kemudian melakukan dua tahap pembayaran: pada 14 November sebesar Rp 2 miliar melalui transfer. Dan 15 November sebesar Rp 2 miliar secara tunai, menjadikan total Rp 4 miliar yang sudah di serahkan.
Pada 20 Februari 2025, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Nikita bersama salah satu asistennya sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti antara lain bukti transfer uang. Kemudian tangkapan layar percakapan, dan dokumen terkait. Nikita di jerat dengan Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) UU ITE (ancaman maksimal 6 tahun). Pasal 368 KUHP tentang pemerasan (ancaman hingga 9 tahun), serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU (ancaman hingga 20 tahun).
Di tengah pemeriksaan dan penetapan tersangka, Nikita membantah seluruh tuduhan. Ia menyatakan bahwa uang yang di terimanya adalah bagian dari kesepakatan bisnis atau endorsement untuk mengulas produk Reza, dan bukanlah pemerasan. “Itu sudah biasa saya lakukan yang merupakan pekerjaan saya untuk endorse dan mereview produk,” tegasnya dalam sidang eksepsi.
Kronologi Lengkap Kejadian Berdasarkan Hasil Penyelidikan Dan Laporan Kepolisian
Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan artis Nikita Mirzani dan pengusaha skincare Reza Gladys menjadi salah satu perbincangan paling hangat di dunia hiburan tanah air. Berikut adalah Kronologi Lengkap Kejadian Berdasarkan Hasil Penyelidikan Dan Laporan Kepolisian:
- Awal Perselisihan (13 November 2024)
Kasus bermula ketika Nikita Mirzani melakukan siaran langsung di media sosial TikTok dan menyebut nama Reza Gladys serta produk skincare miliknya dengan nada negatif. Ucapan tersebut di nilai mencemarkan nama baik Reza sebagai pemilik brand kecantikan yang cukup di kenal. - Upaya Damai Berujung Permintaan Uang
Setelah siaran tersebut viral, Reza berusaha menjalin komunikasi dengan Nikita melalui asistennya dengan niat untuk berdamai. Namun, upaya tersebut justru berubah menjadi tuntutan uang “tutup mulut”. - Pembayaran Uang hingga Rp 4 Miliar (14–15 November 2024)
Berdasarkan laporan Reza ke Polda Metro Jaya, ia mengaku telah menyerahkan uang kepada Nikita sebanyak dua kali: Rp 2 miliar. Melalui transfer pada 14 November dan Rp 2 miliar secara tunai pada 15 November. Total uang yang di berikan mencapai Rp 4 miliar, dari permintaan awal sebesar Rp 5 miliar. - Laporan Polisi (3 Desember 2024)
Merasa di rugikan dan di ancam secara psikologis, Reza Gladys akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya. Dengan tuduhan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). - Penetapan Tersangka (20 Februari 2025)
Setelah memeriksa sejumlah saksi dan bukti berupa tangkapan layar percakapan serta bukti transfer. Penyidik menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya sebagai tersangka. Nikita di jerat dengan Pasal 368 KUHP, Pasal 27B ayat (2) UU ITE, dan UU TPPU. - Bantahan Nikita Mirzani
Nikita membantah tuduhan pemerasan dan menyebut bahwa uang yang di terima merupakan pembayaran kerja sama endorsement, bukan uang pemerasan. Ia menegaskan bahwa hubungan dengan Reza bersifat profesional dalam konteks bisnis promosi produk.
Nikita Di Jerat Dengan Beberapa Pasal Hukum Yang Cukup Berat
Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan artis Nikita Mirzani terhadap pengusaha skincare Reza Gladys kini telah memasuki tahap penyidikan lanjutan oleh Polda Metro Jaya. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, pihak kepolisian resmi menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka pada 20 Februari 2025. Penetapan ini di lakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat berupa bukti transfer uang. Tangkapan layar percakapan, serta dokumen transaksi yang di duga terkait dengan pemerasan.
Dalam kasus ini, Nikita Di Jerat Dengan Beberapa Pasal Hukum Yang Cukup Berat, yaitu:
- Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
- Pasal 27B ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, terkait pengancaman melalui media elektronik dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
- Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Setelah di tetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani di panggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Pihak penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk pihak yang terlibat dalam transaksi dan asistennya yang di sebut ikut mengatur komunikasi dengan korban.
Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti, di antaranya bukti transfer senilai miliaran rupiah. Dan rekaman percakapan yang menunjukkan adanya permintaan uang “tutup mulut” kepada Reza Gladys. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menilai terdapat cukup unsur pidana untuk melanjutkan kasus ke tahap penuntutan.
Di sisi lain, Nikita Mirzani tetap membantah seluruh tuduhan. Ia menegaskan bahwa uang yang di terima bukan hasil pemerasan, melainkan pembayaran untuk kerja sama promosi atau endorsement produk skincare milik Reza. Kuasa hukumnya juga menyatakan bahwa tidak ada unsur paksaan dalam transaksi tersebut Nikita Mirzani.