Site icon BeritaKota24

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Di Tangerang

Polisi

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Di Tangerang

Polisi Berhasil Menangkap Seorang Pemuda Yang Di Duga Melakukan Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur Di Wilayah Tangerang, Banten. Penangkapan itu di lakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya. Sebagai bagian dari komitmen Polisi untuk menindak tegas kejahatan seksual yang menimpa anak.

Pelaku yang di amankan tersebut berinisial OF (19). Polisi menetapkannya sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan terkait laporan adanya tindakan persetubuhan dan pencabulan yang di alami korban yang masih di bawah umur. Kasus ini menjadi sorotan terkait pentingnya perlindungan terhadap anak dan penegakan hukum yang tegas atas kekerasan seksual terhadap anak.

Menurut keterangan Kasat Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan. Pelaku sudah mengenal korban sejak tahun 2019 ketika mereka sama-sama masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Perkenalan di masa sekolah itu berlanjut hingga kasus pencabulan terjadi.

Perbuatan tersebut terjadi pada Agustus 2025 saat korban sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL). Pelaku menjemput korban dan membawanya ke salah satu apartemen di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang. Di lokasi itulah perbuatan cabul itu di lakukan.

Kasus serupa menjadi perhatian banyak pihak di masyarakat karena melibatkan anak di bawah umur dan di lakukan oleh seseorang yang masih relatif muda. Penegakan hukum atas kasus ini menunjukkan aparat tidak akan menoleransi tindakan yang merugikan anak dan merusak masa depan mereka.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan di kenakan pasal serius berdasarkan sejumlah undang-undang yang berlaku di Indonesia. Di antaranya adalah Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 417 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, pelaku kekerasan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur dapat di kenai ancaman pidana penjara hingga maksimal 15 tahun, tergantung pada pertimbangan hakim di pengadilan. Ancaman hukuman yang berat ini di harapkan bisa menjadi efek jera bagi pelaku dan pihak lain yang memiliki niat serupa.

Komitmen Polisi dalam Perlindungan Anak

Polda Metro Jaya, melalui Kepala Bidang Humas Kombes Polisi Budi Hermanto. Menegaskan bahwa penangkapan tersebut adalah sebagian dari komitmen Polri untuk menindak kasus kekerasan seksual terhadap anak. Aparat mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif dalam melindungi anak. Termasuk melaporkan kejadian yang mencurigakan melalui layanan 110 atau langsung ke unit perlindungan di kepolisian terdekat.

Kasus-kasus serupa seringkali baru terungkap setelah laporan dari keluarga korban atau masyarakat luas. Pelaporan segera menjadi salah satu langkah penting agar korban mendapatkan perlindungan, serta pelaku yang terbukti bersalah bisa diproses sesuai hukum.

Dampak Sosial dan Perlunya Edukasi

Kasus pelaku pencabulan anak di Tangerang ini menambah daftar panjang peristiwa kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di berbagai daerah Indonesia. Kejadian tersebut tidak hanya berdampak negatif pada korban secara fisik. Tetapi juga sangat mungkin menimbulkan trauma psikologis jangka panjang. Kasus serupa juga terjadi di berbagai wilayah lain, menunjukkan betapa pentingnya edukasi serta pengawasan yang ketat terhadap anak di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

Pendidikan lingkungan keluarga dan sekolah menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan. Orang tua, guru, dan tokoh masyarakat di harapkan dapat memberikan pembelajaran tentang batasan interaksi sosial dan cara melaporkan bila anak merasa terancam atau mengalami tindakan yang tidak pantas.

Penangkapan pelaku pencabulan anak di bawah umur di Tangerang merupakan langkah penting dalam penegakan hukum dan perlindungan anak di Indonesia. Aparat kepolisian dan masyarakat di harapkan terus bersinergi untuk mencegah aksi kekerasan serupa di masa mendatang. Pemberian pemahaman pada anak serta peran aktif orang tua dan lingkungan sosial menjadi kunci penting agar setiap anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan terlindungi.

Exit mobile version