Site icon BeritaKota24

PPATK Memblokir Rekening Yang Tidak Aktif Selama Tiga Bulan

PPATK

PPATK Memblokir Rekening Yang Tidak Aktif Selama Tiga Bulan

PPATK Memblokir Rekening “Dormant” Yakni Rekening Yang Tidak Aktif Atau Tidak Di Gunakan Selama Tiga Bulan. mendadak viral dan memicu kontroversi di masyarakat. Banyak nasabah mendadak tidak bisa mengakses dananya, meski nominalnya tidak besar dan bahkan di butuhkan untuk kebutuhan penting seperti pengobatan darurat.

Salah satu kisah yang paling menyita perhatian adalah curhat dari seorang warga bernama Puput melalui TikTok. Ia mengaku tidak bisa menarik dana sekitar Rp 28 juta dari rekeningnya yang di blokir, padahal dana tersebut sangat di butuhkan untuk operasi keluarga. Kisahnya mengundang empati netizen dan membawa sorotan tajam terhadap kebijakan PPATK ini.

PPATK mencatat bahwa hingga kini telah memblokir sekitar 140.000 rekening dormant dengan nilai total mencapai Rp 428 miliar. Langkah ini di lakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan seperti pencucian uang atau perdagangan rekening oleh oknum tidak bertanggung jawab. Namun pemberlakuan blokir yang terkesan mendadak juga menimbulkan kritik karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada pemilik rekening.

Pihak konsumen melalui YLKI mendesak agar PPATK memberikan kegemaran atau pemberitahuan sebelum melakukan pemblokiran dan mempermudah proses reaktivasi rekening. Saat ini proses pembukaan blokir memerlukan waktu 5 hingga 15 hari kerja, tergantung kelengkapan data dan proses verifikasi oleh PPATK dan bank, yang di pandang terlalu lama bagi nasabah yang mendesak kebutuhan dana. Beberapa ahli menilai kebijakan ini kurang berpihak kepada masyarakat, terutama mereka yang menyiapkan rekening sebagai dana cadangan atau tabungan jangka panjang.

Dari sisi DPR, beberapa anggota mendukung langkah ini sebagai upaya perlindungan sistem keuangan nasional. Mereka menilai bahwa pembekuan sementara dapat mencegah penyalahgunaan rekening oleh sindikat kejahatan, termasuk untuk judi online atau transaksi ilegal lainnya. Namun dalam praktiknya, kurangnya komunikasi kepada publik menjadi sorotan utama.

PPATK Mengambil Langkah Tegas Dengan Memblokir Lebih Dari 140.000 Rekening

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki mandat utama untuk mendeteksi, mencegah, dan menangani tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pendanaan terorisme. Dalam beberapa bulan terakhir, PPATK Mengambil Langkah Tegas Dengan Memblokir Lebih Dari 140.000 Rekening yang di anggap dormant. Yakni rekening yang tidak aktif bertransaksi selama minimal tiga bulan. Nilai keseluruhan rekening yang di blokir ini mencapai Rp428 miliar.

Langkah ini di ambil sebagai bentuk pencegahan dini terhadap potensi penyalahgunaan rekening oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Data menunjukkan bahwa rekening dormant sering kali menjadi target jual beli rekening oleh oknum pelaku kriminal. Termasuk pelaku penipuan online, judi daring, hingga pencucian uang. Rekening yang tidak aktif namun masih hidup berisiko tinggi di salahgunakan karena pengawasan pemilik yang minim.

Selain itu, PPATK juga menemukan pola transaksi mencurigakan pada sejumlah rekening dormant. Misalnya, rekening yang sebelumnya tidak aktif tiba-tiba menerima dana dalam jumlah besar, kemudian langsung di tarik secara tunai atau di transfer ke berbagai rekening lain. Ini merupakan indikator umum dari strukturisasi transaksi ilegal.

Pemblokiran ini bukan berarti dana di dalam rekening langsung di sita. Dana tetap menjadi milik pemilik rekening, namun aksesnya di batasi sementara hingga proses verifikasi dan klarifikasi selesai di lakukan. Nasabah dapat mengajukan permohonan pembukaan blokir ke bank terkait dengan melampirkan bukti kepemilikan dan penjelasan penggunaan dana.

Namun, kebijakan ini memicu polemik karena banyak nasabah tidak di beri pemberitahuan sebelumnya, dan proses pembukaan blokir di nilai memakan waktu lama. Meski begitu, dari sudut pandang PPATK, langkah ini merupakan bagian dari penertiban sistem keuangan nasional. Sekaligus upaya mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan finansial yang kian masif di era digital.

Dengan semakin berkembangnya modus kejahatan keuangan, kebijakan ini menjadi pengingat bahwa penting bagi setiap nasabah untuk mengaktifkan dan memantau rekening miliknya secara berkala, sekaligus mendukung ekosistem keuangan yang lebih aman dan transparan.

Bertujuan Untuk Menjaga Integritas Sistem Keuangan Nasional

Pemblokiran rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bukanlah tindakan sembarangan. Langkah ini di ambil dengan berbagai pertimbangan strategis yang Bertujuan Untuk Menjaga Integritas Sistem Keuangan Nasional serta mencegah tindak kejahatan yang merugikan masyarakat luas.

Tujuan utama dari pemblokiran ini adalah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pendanaan terorisme. Rekening yang tidak aktif selama beberapa bulan, atau di kenal sebagai rekening dormant, rentan di  manfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab sebagai sarana menyamarkan aliran dana ilegal. Banyak kasus kejahatan siber, penipuan online, hingga judi daring menggunakan rekening semacam ini untuk menghindari pelacakan.

PPATK mencatat adanya peningkatan transaksi mencurigakan yang berasal dari rekening-rekening yang sebelumnya tidak aktif, lalu tiba-tiba di gunakan untuk aktivitas finansial berisiko tinggi. Oleh karena itu, pemblokiran di lakukan sebagai langkah pencegahan dini untuk memutus mata rantai kejahatan tersebut sebelum berkembang lebih jauh.

Selain aspek keamanan, tujuan lain dari kebijakan ini adalah untuk menertibkan ekosistem keuangan digital, terutama dalam menghadapi pertumbuhan fintech dan sistem pembayaran elektronik. Banyak masyarakat membuka rekening baru hanya untuk keperluan sesaat, kemudian tidak lagi digunakan. Rekening pasif seperti ini menjadi “celah” yang bisa dieksploitasi oleh pelaku kejahatan.

Langkah ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan pelaporan transaksi keuangan oleh lembaga perbankan. Dengan mempersempit ruang gerak sindikat kejahatan finansial, PPATK berharap dapat memperkuat kerja sama antara pemerintah, otoritas keuangan, dan masyarakat dalam menciptakan sistem keuangan yang sehat dan akuntabel.

Namun demikian, efektivitas kebijakan ini bergantung pada komunikasi yang baik dan proses pemulihan yang cepat. Nasabah yang rekeningnya diblokir karena alasan teknis harus mendapatkan haknya kembali dengan mudah setelah melalui proses verifikasi. Dengan begitu, tujuan pengawasan bisa tercapai tanpa mengorbankan hak konsumen.

Banyak Pengguna Media Sosial Dan Nasabah Perbankan Menyampaikan Keluhan

Pemblokiran lebih dari 140.000 rekening oleh PPATK yang di anggap dormant atau tidak aktif dalam beberapa waktu terakhir menuai beragam reaksi dari publik. Kebijakan yang di klaim sebagai langkah preventif terhadap pencucian uang dan kejahatan finansial ini justru menimbulkan polemik. Terutama di kalangan masyarakat yang merasa tidak dilibatkan dalam proses verifikasi.

Banyak Pengguna Media Sosial Dan Nasabah Perbankan Menyampaikan Keluhan karena mendadak tidak bisa mengakses rekening miliknya, padahal sebagian di antaranya masih menyimpan dana pribadi yang di anggap penting. Mereka menilai pemblokiran di lakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, sehingga terkesan sepihak dan tidak transparan.

Keluhan lainnya datang dari proses pembukaan blokir yang di nilai lambat dan rumit. Beberapa nasabah mengaku harus datang langsung ke kantor cabang, mengisi berbagai formulir. Dan menunggu verifikasi selama berhari-hari tanpa kepastian kapan dana mereka bisa diakses kembali. Hal ini menimbulkan keresahan, apalagi bagi pelaku usaha kecil yang bergantung pada transaksi rekening untuk kegiatan bisnis harian.

Namun, di sisi lain, tidak sedikit juga masyarakat yang mendukung langkah PPATK. Mereka menilai kebijakan ini penting untuk memerangi kejahatan digital seperti penipuan online, judi ilegal. Hingga pinjaman online ilegal yang semakin marak dan kerap menggunakan rekening palsu. Dalam pandangan mereka, keamanan sistem keuangan harus di utamakan, meski butuh penyesuaian dari pengguna.

Para pakar hukum dan pengamat ekonomi menilai bahwa komunikasi publik menjadi titik lemah dari kebijakan ini. Sosialisasi yang lebih luas dan sistem pengaduan yang responsif akan membantu meredam keresahan masyarakat. Selain itu, bank sebagai mitra teknis juga di minta lebih proaktif dalam menginformasikan dan membantu nasabah terdampak.

Dengan latar belakang tersebut, dapat di simpulkan bahwa meskipun niat kebijakan ini baik. Pelaksanaannya perlu di perbaiki agar tidak mencederai kepercayaan publik terhadap institusi keuangan dan lembaga pengawas seperti PPATK.

Exit mobile version