Otoritas Jara Keuangan, Sebut Scam Anak Haram, Kok Bisa

Otoritas Jasa Keuangan Menyatakan Fenomena Scam Merupakan Konsekuensi Yang Tidak Terpisahkan Dari Digitalisasi Sistem Keuangan Nasional. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyinggung istilah scam sebagai “anak haram” dari digitalisasi transaksi keuangan, menekankan bahwa meskipun kemajuan teknologi membawa banyak kemudahan, sisi gelapnya seperti penipuan digital juga meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Pernyataan itu di sampaikan dalam acara Penyerahan Dana Masyarakat Korban Scam yang diinisiasi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di Jakarta. Mahendra menjelaskan bahwa scam bukan hanya persoalan kecil. Tetapi ancaman serius yang bisa memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan digital.

Kerugian Masyarakat Capai Triliunan Rupiah

Otoritas Jasa Keuangan mencatat total kerugian masyarakat akibat scam mencapai lebih dari Rp 9,1 triliun sepanjang 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, berdasarkan aduan yang masuk melalui IASC. Dari jumlah itu, dana yang berhasil di blokir mencapai Rp 436,88 miliar. Namun tingkat pemulihan dana korban masih relatif kecil di banding total kerugian.

Dalam acara penyerahan dana, Otoritas Jasa Keuangan pun menyerahkan sekitar Rp 161 miliar kepada lebih dari 1.000 korban yang berhasil di identifikasi dan di pulihkan. Langkah pengembalian dana ini di lakukan setelah rekening pelaku di blokir melalui koordinasi antarlembaga dan perbankan.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan, Mengapa Scam Semakin Marak?

Menurut OJK, maraknya scam berpangkal pada kombinasi sistem transaksi digital yang mudah di akses, penggunaan layanan keuangan secara online yang terus meningkat. Serta kompleksitas teknik yang di gunakan para pelaku penipuan. Pergerakan modal yang cepat dan transaksi lintas platform mempermudah pelaku penipuan menjalankan skema mereka.

Hal ini juga di tandai dengan beragam modus penipuan yang di laporkan masyarakat. Seperti penipuan transaksi belanja, fake call yang menyamar sebagai lembaga resmi, investasi palsu. Kemudian penipuan lowongan kerja, hingga penipuan melalui media sosial.

Istilah anak haram yang di pakai Mahendra menggambarkan betapa scam tumbuh sebagai “produk sampingan” yang tidak di inginkan dari digitalisasi, namun harus di hadapi secara serius. Ia menegaskan bahwa meski digitalisasi transaksi memberikan banyak manfaat. Risiko penipuan yang mengikuti juga harus di antisipasi secara efektif.

Peran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)

Untuk merespons tantangan ini, OJK bersama Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai pusat penanganan scam dalam sektor keuangan. IASC terhubung langsung dengan bank, platform pembayaran digital, marketplace. Serta layanan aset kripto untuk mempercepat deteksi dan pemblokiran transaksi curang.

Strategi ini bertujuan agar laporan masyarakat dapat di tindaklanjuti dengan cepat dan koordinasi lintas sektor lebih efektif. IASC juga terus memperluas keterlibatan para pemangku kepentingan, termasuk asosiasi penyelenggara telekomunikasi. Untuk menutup celah modus penipuan yang kerap memanfaatkan nomor telepon seluler.

Tantangan dan Upaya Pencegahan

Meski ada hasil positif seperti pemblokiran rekening pelaku dan pengembalian beberapa dana korban, angka pemulihan di anggap masih belum ideal. Mahendra menilai bahwa penanganan scam membutuhkan kolaborasi yang lebih kuat antarpenegak hukum, regulator, dan industri jasa keuangan agar masyarakat lebih terlindungi.

OJK juga terus mendorong edukasi dan literasi digital kepada masyarakat agar pengguna layanan keuangan digital lebih waspada. Pengetahuan umum tentang tanda-tanda penipuan, cara verifikasi lembaga resmi, dan mekanisme pelaporan menjadi bagian dari strategi pencegahan yang digalakkan.

Reaksi dan Dukungan Pihak Lain

Sejumlah pihak, termasuk anggota DPR dan pelaku industri, menyatakan dukungan terhadap langkah OJK dalam penanggulangan scam. Dorongan untuk memperkuat anggaran, teknologi, serta sumber daya manusia OJK dinilai penting agar kemampuan deteksi dan penanganan kejahatan keuangan digital bisa sebanding dengan teknologinya yang terus berkembang.

Pernyataan OJK yang menyebut scam sebagai “anak haram digitalisasi transaksi keuangan” menjadi pengingat bahwa kemajuan teknologi dalam sektor keuangan juga membawa risiko besar. Untuk itu, upaya pencegahan dan pemberantasan penipuan digital perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak. Seperti regulator, lembaga keuangan, pelaku industri teknologi, serta masyarakat luas.