KPK

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Sebagai Tersangka Korupsi Dana Haji

KPK Kini Telah Menetapkan Yaqut Cholil Qoumas Mantan Menteri Agama Sebagai Tersangka Dalam Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji. Yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2023–2024. Keputusan ini di umumkan oleh sang Juru Bicara KPK dan juga Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers di Jakarta pada Hari Jumat, tanggal 9 Januari 2026.

Kasus ini bermula dari penyidikan KPK terhadap dugaan penyimpangan dalam penentuan pembagian kuota tambahan haji yang diterima Indonesia dari Arab Saudi. Pada tahun 2023–2024, Pemerintah Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jamaah. Namun pembagian kuotanya tak sesuai dengan peraturan yang di tetapkan oleh undang-undang sesuai aturan Haji dan Umroh.

Penyelidikan sebelumnya menunjukkan bahwa pembagian kuota tambahan itu di lakukan secara seimbang. Yaitu 10.000 untuk haji reguler dan juga 10.000 untuk haji khusus, padahal aturan mengharuskan proporsi tertentu. Karena tidak sesuai itu makanya KPK melakukan penyelidikan ini supaya jelas.

Dalam beberapa bulan terakhir ini, KPK juga telah melakukan langkah-langkah penyelidikan, termasuk menggeledah rumahnya Yaqut Cholil Qoumas dan meminta keterangan dari sejumlah saksi yang terkait dengan perkara ini. Jaksa penyidik bekerja untuk mengumpulkan bukti dan data yang kuat sebelum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Selain itu, KPK menghitung kerugian negara akibat praktik yang sedang di sidik dan pada Agustus 2025 menyatakan bahwa nilai awalnya mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK telah mencegah Yaqut dan beberapa pihak yang terkait tidak bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari proses penyidikan. Bagaimana tanggapan kamu?terkait korupsi yang di lakukan Yaqut.

Penyelenggaraan Ibadah Haji Di Indonesia Itu Sudah Di Atur Ketat Oleh Undang-Undang

Jika kamu ingin tahu bahwa semua Penyelenggaraan Ibadah Haji Di Indonesia Itu Sudah Di Atur Ketat Oleh Undang-Undang. Karena ini menyangkut kepentingan umat muslim dalam jumlah yang besar serta dana yang tidak main-main.

Perlu kamu pahami juga, Kuota haji Indonesia di atur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang ini menjadi landasan utama bagi pemerintah dalam mengelola pendaftaran, pembagian kuota, biaya, serta pelayanan jamaah haji.

Kuota haji Indonesia setiap tahunnya di tetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi, kemudian di bagi oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama. Kuota ini di bagi menjadi dua kategori utama, yaitu, ada Haji Reguler dan Haji Khusus.

Kalau untuk Pembagian Kuota Hajinya itu Menurut Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji harus mengikuti ketentuan. Yaitu Sekitar 92% untuk haji regular dan 8% untuk haji khusus

Haji reguler biasa di kelola langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Agama. Sementara haji khusus di selenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang berizin resmi.

Jika Indonesia menerima kuota tambahan dari Arab Saudi, pembagian kuota tambahan tersebut juga harus mengikuti prinsip dan proporsi yang sama. Kecuali ada ketentuan khusus yang di sepakati secara resmi dan transparan.

Undang-undang mewajibkan pengelolaan kuota haji di lakukan dengan prinsip, Transparan, Akuntabel, Adil dan Tidak diskriminatif.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini, termasuk penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota. Bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana, terutama jika terbukti menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak tertentu secara tidak sah.

Pengawasan di lakukan oleh beberapa lembaga, antara lain, DPR RI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Aparat penegak hukum seperti KPK dan juga Kejaksaan

Pengawasan ini bertujuan memastikan kuota dan dana haji di gunakan sesuai aturan dan tidak di salahgunakan. Karena akan berdampak pada jamaah yang akan berangkat dari Indonesia.

KPK Punya Peran Penting

KPK Punya Peran Penting dalam memastikan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia berjalan secara bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Hal ini sangat krusial karena dana dan kuota haji menyangkut kepentingan jutaan umat Islam serta pengelolaan keuangan negara dalam jumlah yang besar.

Pengawasan Penggunaan Dana Haji

Dana haji berasal dari setoran awal dan pelunasan jamaah, yang kemudian di kelola oleh negara melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). KPK berperan mengawasi agar dana tersebut Di gunakan sesuai peruntukan, kemudian Tidak di salahgunakan oleh pejabat atau pihak tertentu, Di kelola secara transparan. Jika ada yang tidak sesuai menggunakannya bisa KPK lakukan penyidikan.

Pengawasan Pembagian Kuota Haji

Kuota haji merupakan kewenangan pemerintah yang di atur oleh undang-undang. KPK mengawasi agar pembagian kuota, Sesuai aturan di Undang-Undang, Tidak di manfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, kemudian Tidak di perjualbelikan secara illegal.

  1. Penegakan Hukum

KPK memiliki kewenangan penegakan hukum yang kuat, mulai dari, Memanggil dan memeriksa saksi, Melakukan penggeledahan dan penyitaan, Menetapkan tersangka jika bukti cukup

Dalam kasus haji, KPK menindak bukan hanya pelaksana teknis, tetapi juga pejabat tinggi bila terbukti terlibat melakukan kesalahan.

  1. Pencegahan Korupsi

Selain penindakan, KPK juga menjalankan fungsi pencegahan dengan, Memberi rekomendasi perbaikan system, Mendorong transparansi dan digitalisasi layanan haji. Kemudian Mengingatkan kementerian/lembaga agar mematuhi aturan dan Pendekatan ini bertujuan mencegah korupsi sebelum terjadi.

Peran KPK dalam pengawasan dana dan kuota haji sangat vital untuk menjaga keadilan, kepercayaan publik, dan hak jamaah. Agar tidak di salah gunakan oleh orang yang serakah dan tidak bertanggung jawab.

Dampak Yang Dapat Terjadi Apabila Di Korupsi

Kasus korupsi ini bukan hanya soal hukum atau politik melainkan akan berdampak sangat nyata dan langsung di rasakan oleh jamaah haji. Yang mungkin sebagian besar telah menabung bertahun-tahun demi menunaikan ibadah suci ini tapi malah di khianati. Berikut beberapa Dampak Yang Dapat Terjadi Apabila Di Korupsi:

Kerugian Keuangan Jamaah

Dana haji berasal dari setoran jamaah. Jika di korupsi, ada risiko dana tersebut tidak di gunakan secara baik untuk kepentingan jamaah. Akibatnya, fasilitas yang seharusnya di terima, seperti, transportasi, akomodasi atau konsumsi, bisa menurun kualitasnya atau tidak sesuai harapan.

Ketidakadilan dalam Pembagian Kuota

Korupsi kuota haji dapat menyebabkan jamaah yang seharusnya berangkat justru tertunda, sementara pihak tertentu mendapat perlakuan istimewa. Hal ini sangat merugikan jamaah reguler yang sudah lama mengantre dan melanggar prinsip keadilan dalam penyelenggaraan haji.

Pelayanan yang Tidak Maksimal

Penyalahgunaan anggaran dapat berdampak pada layanan di Tanah Suci, seperti keterbatasan transportasi, kepadatan pemondokan, hingga kurangnya petugas pendamping. Kondisi ini tentu menyulitkan jamaah, terutama lansia dan jamaah dengan kebutuhan khusus.

Menurunnya Kepercayaan Publik

Kasus ini akan membuat jamaah semakin ragu dan tidak percaya oleh pemerintahan Indonesia. Jika dana Haji yang untuk kepentingan ibadah aja di salahgunakan, gimana yang lainnya. Ini sangat membuat jamaah semakin tidak percaya kepada pemerintah.

Gangguan Psikologis Jamaah

Bagi jamaah, haji adalah ibadah yang sakral. Ketika muncul kasus korupsi, fokus ibadah bisa terganggu oleh rasa kecewa, marah, atau khawatir. Hal ini dapat mengurangi kekhusyukan dan kenyamanan dalam menjalankan ibadah haji.

Dampak Jangka Panjang

Dalam jangka panjang, kasus korupsi haji bisa memperburuk sistem penyelenggaraan jika tidak di tangani dengan serius. Itulah tadi beberapa ulasan mengenai tentang yaqut qolil yang telah tersangka korupsi oleh KPK.